Senin, 2 Desember 2024 | 23:00 WIB

KPPU Tindak Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham oleh PT Morula Indonesia

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin, 12 Agustus 2024, menggelar sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan terkait perkara nomor 10/KPPU-M/2024. 

Sidang ini membahas dugaan pelanggaran atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia. Sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, bersama anggota Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana.

Agenda sidang hari ini mencakup penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.

Kasus ini berawal dari akuisisi PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022, yang berlaku efektif pada 25 April 2022. PT Morula Indonesia, anak perusahaan PT Bundamedik Tbk, bergerak di bidang layanan fertilitas, sedangkan PT Medika Sejahtera Bersama mengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya.

Total nilai aset gabungan dari akuisisi ini melebihi Rp2,5 triliun, yang mengharuskan PT Morula Indonesia untuk memberikan notifikasi kepada KPPU dalam waktu 30 hari setelah transaksi efektif. Namun, seiring dengan adanya peraturan relaksasi KPPU selama pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, batas waktu notifikasi diperpanjang menjadi 60 hari.

PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 28 Juli 2022, namun KPPU baru menerima notifikasi tersebut pada 13 Oktober 2022. Keterlambatan ini, yang mencapai 54 hari kerja, diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Sidang akan dilanjutkan pada 19 Agustus 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP. Informasi jadwal sidang dapat diakses melalui tautan KPPU.**