Minggu, 20 April 2025 | 21:58 WIB

Hasil Pemantauan Harga dan Pasokan Bawang Putih di Kota Bandung

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Inflasi, Senin, 13 Mei 2024, yang menyebutkan realisasi impor bawang putih baru mencapai 93.815 ton atau 38% dari kuota 244.194 ton, serta kekhawatiran bahwa stok bawang putih disimpan untuk dilepas saat harga naik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantauan serentak di tujuh kota, termasuk Bandung.

Kepala kantor Wilayah III KPPU Wilayah III KPPU, Lina Rosmiati, Mengemukakan, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) III, KPPU melakukan survei di tiga pasar tradisional di Kota Bandung Pasar Kosambi, Pasar Sederhana dan Pasar Gedebage. Pemantauan dilakukan terhadap 45 pedagang bawang putih untuk mendapatkan informasi akurat mengenai harga dan pasokan.

Dikatakan Lina, berdasarkan hasil survei, rata-rata harga bawang putih di Kota Bandung mencapai Rp42.300 per kilogram. "Harga ini dinilai terlalu tinggi oleh 70% pedagang. Selain itu, 60% pedagang melaporkan bahwa kenaikan harga ini telah menurunkan volume penjualan mereka", Ahad (19/5/2024). 

Meski demikian, lanjut Lina, 90% pedagang mengaku tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pasokan bawang putih yang mayoritas diperoleh dari pasar induk dan pemasok.

Salah satu pedagang di Pasar Kosambi, Tuti, mengungkapkan, harga bawang putih yang tinggi ini memang memberatkan. "Kami berharap harga bisa turun dan stabil di kisaran Rp27.000-Rp32.000 per kilogram agar penjualan kami kembali normal," katanya.

Kanwil III KPPU akan terus memantau pergerakan harga dan pasokan bawang putih untuk memastikan tidak ada perilaku pelaku usaha yang menyebabkan kenaikan harga secara tidak wajar.

Sebagai latar belakang, pada tahun 2014, KPPU telah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait importasi bawang putih. Importir tersebut dinilai sengaja membatasi peredaran bawang putih yang menyebabkan kenaikan harga, dan dikenakan denda total sekitar Rp13,3 miliar. 

Setelah melalui proses keberatan dan kasasi yang panjang, pada 25 April 2018, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPPU, sehingga importir tersebut harus membayar denda kepada negara.

KPPU menghimbau masyarakat yang menemukan praktik penimbunan atau penahanan pasokan bawang putih untuk melaporkannya ke KPPU Kanwil III melalui nomor telepon 022-20506680 atau email kanwil3@kppu.go.id. **