KETAPANG, indoartnews.com ~ Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah perhuluan Kabupaten Ketapang, termasuk SPBU Sungai Laur, masih menerapkan aturan penggunaan Surat Rekomendasi berkode untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan BBM khusus penugasan, seperti pertalite. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM Jenis Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.@
Fahmi, pengelola SPBU Sungai Laur, menjelaskan bahwa penerapan aturan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami menerapkan aturan penggunaan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat untuk memastikan BBM dapat dinikmati oleh masyarakat di pelosok,” ungkap Fahmi kepada media, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan, pihaknya selalu mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari risiko dalam penyaluran BBM. "Kami bekerja sama dengan Hiswana Migas Ketapang dan Pertamina untuk memonitor distribusi BBM. Kami tidak ingin ada kesalahan yang bisa berdampak negatif bagi usaha kami," tuturnya.
Senada dengan itu, Okil, warga Desa Sepotong yang tinggal di wilayah pedalaman, menyampaikan bahwa kehadiran SPBU di Sungai Laur sangat membantu kebutuhan BBM warga setempat. "Kami sangat terbantu dengan kehadiran SPBU di sini. BBM yang dijual cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Laur," kata Okil.
Meski demikian, Okil berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan lebih dalam hal distribusi BBM bagi masyarakat pedalaman yang jauh dari akses SPBU. “Penggunaan alat tampung seperti jeriken dan drum memang dinilai tidak standar, tapi selama penggunaannya aman, masyarakat berharap tetap bisa menggunakannya. Kami berharap pemerintah memberikan solusi agar masyarakat yang tinggal di daerah terpencil tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM,” tutupnya.
SPBU Sungai Laur sendiri beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 17.00, memberikan akses yang cukup bagi masyarakat setempat. Namun, Okil mengingatkan bahwa tanpa adanya surat rekomendasi, masyarakat di pedalaman akan kesulitan mendapatkan BBM dengan harga yang terjangkau dan pasokan yang memadai.**