China Beri Bebas Visa Transit 10 Hari untuk WNI, Peluang Baru untuk Wisata dan Bisnis

Administrator | Jumat, 13 Juni 2025 | 14:52 WIB
Jampidsus Kejagung

BEIJING, indoartnews.com - Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok secara resmi memberlakukan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari (240 jam) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk melalui 60 titik pelabuhan internasional. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Kamis, 12 Juni 2025, dan disambut antusias oleh masyarakat Indonesia, khususnya pelaku wisata dan bisnis.

Langkah ini diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri China sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan hubungan pariwisata dan kerja sama perdagangan dengan negara-negara Asia Tenggara. Indonesia menjadi negara ke-55 yang menerima fasilitas bebas visa transit, bergabung dengan sejumlah negara lainnya yang telah lebih dulu menikmati kemudahan ini.

Bebas visa transit ini berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan melanjutkan penerbangan ke negara ketiga, selama tidak keluar dari kota atau wilayah yang menjadi tempat transit. Kota-kota besar seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, dan Chengdu termasuk dalam daftar wilayah yang menerima fasilitas tersebut.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui pernyataan resminya menyatakan apresiasi terhadap kebijakan tersebut dan mengimbau WNI untuk tetap memperhatikan syarat-syarat teknis, seperti bukti tiket lanjutan dan penginapan, agar proses transit berjalan lancar.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif untuk mendorong pertumbuhan wisata lintas negara dan mempererat hubungan ekonomi bilateral. Agen perjalanan dan maskapai penerbangan juga mulai mempromosikan paket-paket transit ke China sebagai daya tarik baru dalam industri pariwisata.**