
SERAM BAGIAN TIMUR, indoartnews.com ~ DPC LSM PMPRI Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah menemukan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan belanja rumah tangga sebesar Rp. 1.122.600.000,00.
Menurut Ketua DPC LSMPMRI SBT, Abdul Gafur Rasunrey, rinciannya kelebihan pembayaran transportasi Rp. 480.000.000,00 kepada AR (pimpinan DPRD SBT) dan 2 anggotanya SU dan Abd. K) yang tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan. Sedang berdasar peraturan Daerah SBT No. 60. C Tahun 2017 mengenai hak keuangan pimpinan dan anggita DPRD Kab. SBT menyebutkan, tunjangan transportasi diberikan jika Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan kendaraan dinas bagi anggota DPRD.
Hal itu dikemukakan Ketua DPC LSM PMPRI SBT, Abdul Gafur Rusunrey setelah aksi demo di kantor Satpol PP dan Kantor Bupati SBT dan langsung demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri SBT serta melaporkan secara resmi dugaan KKN di sejumlah OPD dan DPRD Kab. SBT, Senin (1/8/2022).
Kelebihan pembayaran tunjangan belanja rumah tangga sebesar 642.600.000.00 kepada 3 pimpinan DPRD, mereka di antaranya Ketua (NoR), wakil ketua I (AgR), dan wakil ketua II ( AV) yang tidak menempati rumah dinas tahun 2020-2021.
Merujuk pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan dewan perwakilan rakyat daerah :
1. Pasal 9 ayat selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa :
a. Rumah Negara dan perlengkapannya. b. Kendaraan dinas jabatan dan C. Belanja rumah tangga
2. Pasal 18 ayat 5 dalam hal ini DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak di berikan belanja rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat 2 huruf C.
Kami merasa bahwa DPRD kab. Seram bagian timur banyak melakukan perbuatan yang di anggap mengecewakan bahkan menghilangkan banyak kepercayaan yang selama ini masyarakat amanahkan kepada mereka, atas dugaan perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Kami dari DPC LSM PMPRI SBT sudah ketemu sama kepala kejaksaan Negeri Seram bagian Timur dan melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut, dan di respon positif oleh pimpinan kejari seram bagian Timur bapak muhammad Ilham. Dan mengaku akan menindak lanjut atas aduan LSM PMPRI SBT.
Kami berharap lembaga yang berwajib dalam hal ini Kejaksaan Negeri dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai prosedur hukum yg berlaku. Agar kiranya dapat memberikan efek jera bagia semua pihak di kabupaten seram bagian timur.
Dan kami juga berharap bahwa dalam proses penyelidikan dugaan kasus kasus DPRD ini, lembaga kejaksaan negeri seram bagian timur harus terbuka terhadap masyarakat melalu media masa, koran, dan media online agar dapat di ketahui masyarakat.**