BANDUNG, indoartnews.com ~ Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat (GERAK JABAR) pada Selasa (17/9/2024). Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, di Ruang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar.
Dalam pertemuan tersebut, GERAK JABAR menyampaikan aspirasi terkait pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967, yang menurut mereka berpotensi mengaburkan sejarah terkait peristiwa G30S/PKI. Iman Tohidin menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD Jabar menerima sejumlah perwakilan dari organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam GERAK JABAR.
“GERAK JABAR menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap yang menolak pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967, karena mereka menilai langkah tersebut bisa memicu pengaburan sejarah terkait G30S/PKI,” ujar Iman Tohidin.
Selanjutnya, pernyataan sikap tersebut akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat, yang kemudian akan disampaikan kepada pemerintah pusat, baik kepada DPR RI maupun MPR RI.
Berikut tujuh poin pernyataan sikap GERAK JABAR:
1. Menolak pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 karena dinilai dapat mengaburkan sejarah G30S/PKI dan kekejaman komunis lainnya.
2. Mendesak MPR RI untuk membatalkan keputusan tersebut dan melakukan revisi.
3. Mengimbau masyarakat Jawa Barat agar tidak melupakan peristiwa G30S/PKI dan kekejaman PKI.
4. Meminta agar film G30S/PKI diputar kembali dan disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.
5. Menuntut TNI dan Polri bertindak tegas terhadap pihak yang menyebarkan paham komunis dan berupaya
menghidupkan kembali PKI di Indonesia. 6. Meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat aktif menyosialisasikan bahaya komunisme.
7. Mengajak ormas Islam dan nasionalis untuk bersikap tegas melawan upaya penyebaran paham komunis.
Ketua GERAK JABAR, H.M Roinul Balad, menegaskan bahwa pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 oleh MPR RI, yang diumumkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Senin (9/9/2024), merupakan bentuk pengaburan sejarah. Menurutnya, keputusan tersebut dapat melupakan peristiwa penting yang telah menjadi bagian dari sejarah bangsa.
"Pencabutan Tap MPRS ini kami anggap sebagai pengaburan sejarah. Pengkhianatan besar yang dilakukan oleh PKI terhadap para jenderal, ulama, dan putra terbaik bangsa tidak boleh dilupakan. Kami berharap pernyataan sikap ini menjadi perhatian bersama,” ujar H.M Roinul Balad.
Pernyataan sikap ini diharapkan akan mendapatkan respons dari berbagai pihak, khususnya terkait penanganan isu komunisme di Indonesia. **