Elly Susanto | 23 April 2026 13:51:51

Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait penyusunan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Gedung DPRD Kota Bandung.()
BANDUNG, indoartnews.com - Warga miskin di Kota Bandung berpeluang mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih jelas, terjangkau, dan terarah. DPRD Kota Bandung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Raperda tersebut disiapkan sebagai langkah konkret untuk memperluas akses keadilan bagi warga kurang mampu, terutama mereka yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Rapat kerja penyusunan naskah akademik dan raperda itu digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 22 April 2026. Rapat dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., serta anggota Bapemperda Aswan Asep Wawan, S.E., drg. Susi Sulastri, Erick Darmadjaya B.Sc, M.K.P., dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menekankan pentingnya kejelasan aspek anggaran dalam implementasi perda tersebut. Menurutnya, penyusunan anggaran harus memiliki dasar yang kuat dan didukung data valid.
Dudy mengatakan, data jumlah perkara di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dapat menjadi rujukan awal untuk melihat berapa banyak warga miskin yang berpotensi membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah.
"Harus ada titik tolak yang jelas dalam penganggaran. Misalnya, dari jumlah kasus di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, berapa yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Itu bisa menjadi dasar penyusunan anggaran," tuturnya.
Selain anggaran, Dudy juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas mengenai kriteria advokat yang dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting agar layanan bantuan hukum berjalan efektif, profesional, dan tepat sasaran.
DPRD Kota Bandung berharap penyusunan naskah akademik dan raperda ini dapat menjadi pijakan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh layanan hukum yang lebih adil dan berkualitas.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menyampaikan bahwa kehadiran perda ini diharapkan mampu membantu masyarakat miskin saat menghadapi persoalan hukum tanpa harus selalu berujung pada proses pengadilan.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice sebagaimana didorong dalam KUHP baru.
"Semoga peraturan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat miskin. Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan, karena ada pendekatan lain seperti restorative justice yang bisa ditempuh," katanya.
Asep Robin juga menekankan pentingnya kualitas advokat yang akan dilibatkan dalam program bantuan hukum. Menurutnya, perlu ada sistem penilaian atau grading agar advokat yang ditunjuk benar-benar kompeten.
Dengan adanya standar tersebut, layanan bantuan hukum diharapkan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap bantuan hukum yang diberikan pemerintah.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, turut menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait istilah yang digunakan, apakah bantuan hukum atau keadilan.
Erick juga menegaskan pentingnya peran mediator bersertifikasi dalam penyelesaian perkara, khususnya bagi masyarakat miskin yang berada pada kelompok desil bawah.
"Dalam KUHAP baru, pendekatan mediasi sangat dikedepankan. Ini menjadi penting agar proses hukum tidak selalu rumit dan bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat miskin," katanya.
Melalui raperda ini, DPRD Kota Bandung ingin memastikan warga miskin tidak kehilangan hak atas pendampingan hukum hanya karena keterbatasan biaya. Regulasi tersebut diharapkan menjadi jalan bagi hadirnya layanan hukum yang lebih manusiawi, mudah dijangkau, dan berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.**