Elly Susanto | 14 April 2026 09:30:41

Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan dugaan aksi pemalakan terhadap sopir bajaj di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.()
JAKARTA, indoartnews.com – Aksi pemalakan terhadap sopir bajaj di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang viral di media sosial pada April 2026 kini memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah laporan media, polisi telah menangkap pria berinisial DP yang diduga melakukan pemalakan terhadap pengemudi bajaj di area Pasar Tanah Abang.
Penangkapan itu dilakukan setelah video aksi pelaku beredar luas dan memicu perhatian publik. Dalam laporan yang beredar, DP disebut berusia 27 tahun dan kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Peristiwa pemalakan itu terjadi di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari sejumlah informasi yang muncul, modus pungutan terhadap sopir bajaj disebut dilakukan saat pengemudi mencari atau menaikkan penumpang di area pasar. Dalam video yang beredar, aksi tersebut disebut terjadi sebelum Lebaran, namun polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa dan modus pungutan yang dijalankan pelaku.
Usai diamankan, pelaku dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap DP, dan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan negatif dari penggunaan narkoba. Aparat menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini ikut menyorot keresahan lama soal praktik premanisme dan pungutan liar di ruang publik, khususnya di kawasan perdagangan padat seperti Tanah Abang. Setelah video itu viral, respons penindakan pun bergerak cepat, termasuk dorongan agar pengawasan di wilayah rawan seperti ini diperketat supaya kejadian serupa tidak kembali terulang.
Dengan ditangkapnya pelaku, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan aparat dalam membongkar pola pungutan yang selama ini dikeluhkan sopir bajaj. Penanganan kasus ini dinilai penting bukan hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk memastikan ruang publik tetap aman dari praktik intimidasi dan pemalakan.**