Tim Kuasa Hukum MT Bantah Tuduhan dalam Kasus Hukum dengan PT SRI

Elly Susanto | 28 September 2024 15:35:10

Hak Jawab Kuasa hukumMT pada gelar presscon, Sabtu, 28 September 2024.()

BANDUNG, indoartnews.com ~ MT, seorang pebisnis tekstil asal Bandung, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (26/9/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tersebut menghubungkan MT dengan tuduhan penipuan atau penggelapan terkait kerjasama bisnisnya dengan PT. SRI (TST).

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kuasa Hukum MT yang dipimpin oleh Randy Raynaldo, S.H., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media. “Kami ingin mengonfirmasi bahwa klien kami, saudara MT, tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan tersebut. Kami meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Randy Raynaldo saat gelar konferensi pers di Bandung, Sabtu, 28 September 2024.

Randy juga menekankan pentingnya untuk menghormati proses hukum yang adil, serta menyampaikan bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta yang ada. "Banyak hal yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam dakwaan ini. Kami, sebagai Tim Kuasa Hukum, akan mengajukan eksepsi pada sidang yang dijadwalkan pada 3 Oktober 2024 untuk membantah dakwaan tersebut," tambahnya.

Tim Penasihat Hukum MT terdiri dari 12 advokat yang berpengalaman, termasuk Randy Raynaldo, S.H., Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL., Ricky Mulyadi, S.H., dan D.Y. Kartiko, S.H. Mereka berpendapat bahwa dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya sangat prematur dan tidak berdasarkan bukti yang jelas. 

“Kami telah mempelajari dakwaan ini dengan cermat. Kami merasa banyak bagian dari dakwaan yang sangat tidak sesuai dengan kenyataan, termasuk soal klaim utang sebesar 100 miliar yang disebutkan dalam dakwaan,” jelas Dr. Yopi Gunawan, S.H., salah satu penasihat hukum yang turut serta dalam tim.

Mengenai laporan yang menjadi dasar kasus ini, Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa laporan kepolisian dibuat pada November 2022 oleh PT. SRI dengan nomor LPB/720/XI/SPKT/ POLDA JAWA BARAT, yang mengklaim adanya utang senilai 100 miliar rupiah. Namun, menurut Tim Penasihat Hukum, seluruh dakwaan tersebut belum didasarkan pada bukti yang sah dan konkret. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa kasus ini sempat "mati suri" selama dua tahun, dan hanya diaktifkan kembali pada April 2024 dengan penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Randy Raynaldo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap pemberitaan yang tidak akurat mengenai kliennya. "Kami meminta kepada semua pihak, terutama media, untuk mematuhi prinsip ‘cover both sides’ dan menghindari penyebaran informasi yang tidak tepat. Klien kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan proses hukum yang transparan," tegas Randy.

Sementara, di tempat yang sama, DR. Yopi Gunawan SH., MH., MMsalah satu Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa mereka siap untuk melanjutkan upaya hukum yang diperlukan untuk membuktikan ketidakbenaran dakwaan terhadap MT. "Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang 3 Oktober dan menuntut keadilan untuk klien kami," ujar Dr. Yopi Gunawan.

"Kami berharap bahwa proses ini dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahwa klien kami tidak akan dikriminalisasi atas tuduhan yang tidak berdasar".

Mengakhiri konferensi pers, Randy Raynaldo mengutip adagium yang populer dalam dunia hukum, "Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah," sebagai komitmen Tim Kuasa Hukum dalam memperjuangkan hak-hak kliennya.**