Tata Tertib DPRD Jabar Jadi Contoh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Ken Zanindha | 22 October 2024 17:19:42

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yod Mintaraga di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat. Kota Bandung, Senin (21/10/2024).()

BANDUNG, indoartnews.com ~ Anggota DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga menyebutkan, pihaknya menerima kunjungan kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) di ruang Badan Anggaran DPRD Jawa Barat, Senin 21/10-2024). Kunjungan kerja itu salah satunya tentang Tara Tertib (Tatib) DPRD Jabar. 

Yod menjelaskan, peraturan tentang Tatib DPRD Aceh dan Jawa Barat sedikit berbeda, kareb DPRA itu Daerah Khusus. Namun, secara normatif hampir sama. Muatan lokal dalam Tatib tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing. 

"Penyusunan Rancangan Peraturan tentang Tatib DPRD kita sudah selesai dan sedang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedang mengenai Tatib DPRD Jabar tadi sudah disampaikan kepada DPRA," kata Yod. 

Salah satunya beberapa kegiatan diakomodasi dalam peraturan DPRD Jabar tentang Tatib DPRD. Antara lain soal sosialisasi Perda yang di DPRA disebut dengan sosialisasi Kanun. 

"Reses di DPRD Jabar 3 kali setahun. Sosialisasi Perda baru sebulan 2 kali dan DPRD Jabar berharap bisa 4 kali. DPRA pun berharap 4 kali dalam sebulan. Tapi itu semua disesuaikan dengan keuangan daerah masing-masing, " jelas Yod Mintaraga. 

Sementara anggota Panja Penyusunan Tatib DPRA Ali Basrah menambahkan, kunjungan kerja ini dalam rangka penambahan wawasan dan mencari masukan perihal penyusunan Tatib yang dilakukan DPRA. 

Ada beberapa catatan dan kegiatan DPRD Jawa Barat dalam peraturan tentang Tatib yang akan dicoba diadopsi DPRA. Satu di antaranya terkait dengan aturan Badan Kehormatan (BK), tata cara beracara BK, sosialisasi Perda atau dikenal dengan Kanun, termasuk pendamping untuk anggota Dewan.**

Editor : H. Eddy D