Elly Susanto | 13 November 2024 06:48:55
()
KOTA BANDUNG, indoartnews.com ~ Kepala Bidang Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Yayan Rusyandi menjelaskan, penertiban para pedagang kaki lima (PKL) ini dilaksanakan di sepanjang jalan A.H. Nasution, wilayah Kec. Cibiru dan Panyileukan sepanjang 4,8 Km pada Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan, penertiban ini telah melalui tahapan persiapan yang matang. Tahapan pertama dengan pemberian surat peringatan (SP) pertama pada 1 November 2024. Tahap ke-2 dengan SP pada 6 November dan ke-3 dengan SP pada 8 November. Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan bagi para pejalan kaki.
Yayan juga menjelaskan, sebelumnya Satpol PP telah mengevaluasinya melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan pada waktunya sudah sesuai SOP.
Dalam penertiban ini Satpol PP mengerahkan 350 personel. Mereka juga mendapat bantuan personel TNI dan Polri. "Kami melaksanakan kegiatan ini secara humanis. Tujuan utama memastikan trotoar kembali difungsikan sebagaimana mestinya untuk kenyamanan para pejalan kaki," pungkas Yayan.**
Editor : H. Eddy D