Elly Susanto | 20 April 2026 15:03:42

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembelaan, Senin 20 April 2026.()
BANDUNG, indoartnews.com – Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 20 April 2026.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang dua PN Bandung itu beragendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. Dalam pembelaan pribadinya, Resbob menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk memecah belah bangsa.
“Saya tidak memiliki niat jahat atau mens rea sedikit pun untuk memecah belah bangsa yang saya cintai ini. Itulah sebabnya secara real time saya hapus secara permanen dan menyatakan menyesal serta memohon maaf seketika setelah pengaruh alkohol hilang dan saya sadar,” ujar Resbob dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar.
Resbob menyebut permintaan maaf itu dilakukan sebelum ada intervensi dari aparat penegak hukum dan sebelum perkara tersebut masuk ke ranah hukum. Ia juga mengaku memahami bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat berujung pada hukuman pidana.
Namun, dalam pembelaannya, Resbob menyatakan percaya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara tersebut kepada majelis hakim.
“Tetapi saya sangat percaya yang mulia tidak akan membiarkan hukum memenjarakan kebenaran. Oleh karena itu, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada yang mulia. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa Penguasa langit, bumi dan seisinya, menuntun tangan dan hati yang mulia untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Fidelis SH, mengatakan terdapat dua alasan pokok yang menurut pihaknya membuat unsur perkara tersebut tidak terbukti. Salah satunya terkait unsur niat jahat atau mens rea dalam perbuatan yang didakwakan.
Menurut Fidelis, tidak terbukti bahwa terdakwa memiliki kesengajaan untuk menyebarkan kebencian atau membangun rasa permusuhan melalui ucapannya. Ia juga menilai tidak terbukti adanya korban kekerasan terhadap orang maupun barang akibat pernyataan tersebut.
“Yang kedua tidak terbukti dan tidak pernah dipertanyakan di persidangan ada tidaknya korban kekerasan orang atau barang akibat pernyataan itu. Yang sangat krusial, tidak dihadirkannya saksi fakta,” ujar Fidelis kepada wartawan usai sidang.
Fidelis menilai tidak dihadirkannya saksi fakta dalam persidangan mengurangi kualitas pembuktian yang sah dan meyakinkan menurut hukum pidana. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.
“Tidak dihadirkannya saksi fakta mengurangi kualitas pembuktian sah dan meyakinkan menurut hukum pidana. Oleh karena itu, menurut hukum terdakwa Resbob harus bebas,” tegasnya.
Atas pembelaan pribadi terdakwa maupun penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum Sukanda menyatakan tidak mengajukan replik dan tetap pada tuntutan. Sementara terdakwa dan penasihat hukumnya juga menyatakan tetap pada pembelaan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan terhadap perkara tersebut pada Kamis 30 April 2026.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 243 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta persidangan, terdakwa terbukti menyiarkan atau memperdengarkan pernyataan yang dapat diketahui umum dan mengandung permusuhan terhadap kelompok, suku, atau etnis, yakni penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking.**