Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Banding

Elly Susanto | 29 April 2026 16:47:27

Adimas Firdaus alias Resbob.()

BANDUNG, indoartnews.com - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob dalam perkara ujaran kebencian yang menyasar Suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Bandung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana yang berlaku terkait ujaran kebencian.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak dari perbuatan terdakwa yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Sunda.

Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan turut menjadi pertimbangan, di mana majelis menilai keterangan yang diberikan tidak sepenuhnya konsisten.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam putusan tersebut. Terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang masih perlu diuji kembali dalam proses hukum berikutnya.

“Kami akan mengajukan banding. Ada beberapa hal yang menjadi keberatan, termasuk terkait pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu sensitif yang menyangkut identitas kelompok masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah lanjutan dari pihak terdakwa dalam memperjuangkan upaya hukum yang tersedia.**