PN Bandung Kabulkan Gugatan Terpidana? Aktivis Desak Evaluasi Hakim

Elly Susanto | 27 February 2025 13:55:59

()

BANDUNG, indoartnews.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Anak Bangsa dan Masyarakat Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (27/2/2025), menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara perdata No. 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Mereka menduga majelis hakim tidak bersikap netral dalam menangani gugatan yang diajukan Hendrew Sastra Husnandar terhadap Norman Miguna.

Koordinator aksi, Agus Satria, menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika Hendrew, yang sebelumnya telah divonis bersalah di Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan, justru mengajukan gugatan perdata terhadap korban yang melaporkannya. Dalam gugatan tersebut, Handrew menuntut ganti rugi sebesar Rp 24 miliar dengan alasan merasa dirugikan atas pelaporan pidana dan pemberitaan media.

"Majelis hakim yang diketuai Tuti Haryati dengan hakim anggota Dalyusra mengabulkan sebagian gugatan dan bahkan menetapkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan milik tergugat di Jalan Surya Sumantri dan Jalan Pajajaran Kota Bandung. Padahal, kedua aset tersebut tidak masuk dalam sengketa," ujar Agus.

Putusan yang Dipertanyakan

Menurut Agus, kejanggalan semakin terlihat ketika putusan yang seharusnya dibacakan pada 24 Desember 2024 ditunda hingga 7 Januari 2025 dan akhirnya diumumkan melalui e-court. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan, menolak eksepsi tergugat, dan menghukum tergugat membayar ganti rugi materil sebesar Rp 4 miliar.

Ia menilai putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia.

"Jika putusan ini dibiarkan, akan muncul fenomena terpidana menggugat pelapor karena merasa dirugikan akibat dipidanakan dan diberitakan di media," katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan keberpihakan hakim dalam perkara ini, terutama karena majelis yang menangani tiga perkara antara penggugat dan tergugat selalu sama.

"Kami menduga ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini. Bagaimana mungkin hakim bisa mengabulkan gugatan dengan nominal kerugian yang tidak memiliki rincian jelas?" tegasnya.

Tuntutan kepada Pengadilan Tinggi Bandung Para aktivis meminta Pengadilan Tinggi Bandung untuk membatalkan putusan PN Bandung dalam perkara ini. Mereka juga mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi kinerja hakim yang menangani kasus tersebut.

"Kami menuntut agar putusan majelis hakim PN Bandung dalam perkara No. 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dibatalkan. Selain itu, kami meminta Ketua PT Bandung dan Badan Pengawasan MA untuk menindak hakim yang diduga tidak memberikan keadilan," ujar Agus.

Perwakilan massa aksi telah bertemu dengan Humas Pengadilan Tinggi Bandung untuk menyampaikan tuntutan mereka. Menurut Agus, pihak pengadilan menerima laporan mereka dan menyatakan siap mengambil tindakan jika ditemukan indikasi ketidakadilan dalam proses peradilan.**