Perkara Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi Bongkar Transaksi Bodong

Elly Susanto | 19 December 2024 23:55:52

()

BANDUNG, indoartnews.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus penggelapan dana investasi tekstil senilai Rp 100 miliar yang melibatkan terdakwa MT. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (19/12/2024), saksi Martin Theniko membeberkan dugaan manipulasi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu.

Martin mengungkap bahwa pelapor diduga memanfaatkan rekening perusahaan untuk menciptakan ilusi performa keuangan yang baik. Modus ini disebut sebagai strategi untuk mengelabui pihak bank dan menutupi niat buruk yang berujung pada kriminalisasi terdakwa.

“Pelapor mentransfer uang ke rekening (MT) dari PT Sinar Runnerindo, lalu mencairkan kembali uang tersebut dalam hitungan jam melalui cek yang sebelumnya sudah ditandatangani MT,” ujar Martin. Proses ini, menurut Martin, berlangsung sejak 2015 hingga 2021, dengan total transaksi masuk mencapai Rp 1,338 triliun dan transaksi keluar Rp 1,375 triliun.

Martin juga mengungkap bahwa pada 2020, pola manipulasi berlanjut dengan pelapor meminjam rekening serta fasilitas cek atas nama dirinya. “Awalnya saya tidak keberatan karena niatnya membantu. Tapi ternyata pelapor memanfaatkan cek atas nama saya untuk melakukan transaksi bodong yang mencapai Rp 54 miliar dari 385 lembar cek,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, SH., MH., menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah berutang atau berinvestasi kepada pelapor. “Rekening dan fasilitas cek hanya dipinjam untuk perputaran transaksi pelapor. Uang itu langsung ditarik kembali beberapa jam kemudian,” kata Yopi.

Lebih lanjut, Yopi mengungkap bahwa The Siauw Thjiu mencairkan ribuan lembar cek dengan total nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Ia juga menyinggung dua cek atas nama Michael Theniko yang dicairkan pelapor pada November 2021 meskipun cek tersebut telah diganti dengan cek atas nama Martin Theniko. Hingga kini, cek-cek itu belum dikembalikan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Januari 2025 dengan agenda menghadirkan saksi kunci, Tjindriawaty Halim, istri pelapor sekaligus Komisaris PT Sinar Runnerindo, yang diduga ikut mencairkan cek ke rekening pribadinya.**