Pengaturan Asas Dominus Litis bisa Merusak Sistem Hukum Indonesia

Elly Susanto | 10 February 2025 20:07:30

Kang Joker, Ketua Umum DPP LSM PMPRI()

BANDUNG, indoartnews.com - Rohimat yang akrab disapa Kang Joker, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia berpendapat, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) terutama terkait pengaturan Asas Dominus Litis dapat merusak sistem hukum di Indonesia. Karena kewenangan Jaksa untuk menentukan kelanjutan atau penghentian perkara berpotensi menimbulkan masalah serius dalam penegakan hukum. Kang Joker menilai pengaturan itu menciptakan konsentrasi kekuasaan yang tidak seimbang di tangan Jaksa.

"Dengan Asas Dominus Litis ini, Jaksa berperan tidak hanya sebagai penuntut melainkan juga sebagai pengambil keputusan awal dalam proses hukum. Ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, " kata Kang Joker di Sekretariat DPP LSM PMPR Indonesia, hari Ahad (9/2-2025).

Kang Joker menekankan perlu adanya pemisahan yang jelas antara peran penyidik dan Jaksa dalam penegakan hukum. "Penyidik Polri seharusnya memiliki peran yang jelas dalam penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan Jaksa fokus pada penuntutan. Ketidakjelasan ini bisa mengakibatkan proses hukum yang tidak efisien," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan, kewenangan Jaksa untuk menghentikan perkara dapat menciptakan ketidakadilan dalam penegakan hukum. "Jika keputusan hukum terasa tidak konsisten masyarakat beresiko kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan," uang Kang Joker.

Kekhawatiran lain, menurut Kang Joker mengenai potensi adanya intervensi politik. "Pengaturan ini memungkinkan keputusan hukum dipengaruhi oleh kepentingan tertentu yang dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap individu atau kelompok tertentu," tegasnya pula.

Menurut Kang Joker, upaya meningkatkan efektivitas penyelidikan tidak seharusnya dilakukan dengan memberikan lebih banyak kewenangan kepada Jaksa tetapi dengan meningkatkan kapasitas penyidik Polri. "RKUHAP seharusnya fokus pada kepastian hukum, proses yang cepat dan biaya yang wajar tanpa menciptakan interprestasi yang membingungkan," pungkasnya. **

Editor : H. Eddy D