Elly Susanto | 17 January 2025 12:54:46
Dr. H. Adi Junjunan Mustafa, Kepala BKPSDM Kota Bandung()
BANDUNG, indoartnews.com – Pemerintah Kota Bandung, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengambil langkah serius dalam memenuhi amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang ini mengatur penghapusan tenaga honorer dalam jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan, yang akan berlaku mulai Desember 2024.
Menurut Kepala BKPSDM Kota Bandung, Dr. H. Adi Junjunan Mustafa, kebutuhan ASN pada tahun 2024 diproyeksikan sebanyak 838 pegawai. Rinciannya, 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 790 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah tersebut telah dihitung bersama Bappelitbang dan BKAD Kota Bandung dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD.
"Saat ini, ASN di Kota Bandung mencapai 16 ribu pegawai, terdiri dari 10 ribu lebih PNS dan 5 ribu lebih PPPK," ujar Adi dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, Kamis (16/1/2025).
Dua Tahap Seleksi PPPK Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, BKPSDM membuka dua tahap seleksi PPPK. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdata di BKN, termasuk kategori K2. Sebanyak 8 ribu pegawai di Kota Bandung telah masuk basis data ini.
Namun, Adi mencatat, tidak semua pegawai dalam database BKN mendaftar pada tahap pertama. "Bagi yang belum mendaftar di tahap pertama, mereka diharuskan mendaftar di tahap kedua," jelasnya.
Tahap kedua ditujukan untuk pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintahan minimal dua tahun, dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari pejabat eselon 2 sebagai syarat administrasi.
PPPK Paruh Waktu: Solusi Bagi Honorer
Sebagai bentuk adaptasi terhadap UU ASN 2023, BKPSDM Kota Bandung juga akan merekrut PPPK paruh waktu. Pegawai ini mencakup tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK dan yang gagal pada proses seleksi tahun 2024.
"Mereka tetap mendapatkan nomor induk pegawai dan akan digaji sesuai acuan Kemenpan RB, dengan nominal tidak lebih kecil dari gaji saat ini," tutur Adi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Bandung dalam memastikan tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan akibat implementasi UU ASN 2023, sekaligus menjaga efisiensi belanja daerah.**