Pemkot Bandung Siap Tindaklanjuti Inpres Efisiensi Belanja APBD 2025

Elly Susanto | 31 January 2025 07:47:26

()

KOTA BANDUNG, indoartnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara siap melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman efisiensi anggaran di lingkungan Pemkot Bandung. 

"Kami telah menyiapkan Inwal yang akan menjadi acuan melaksanakan instruksi Presiden ini. Setelah Inwal diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap OPD," ucap Koswara pada Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung, Kamis (30/1/2025).

Menurut Koswara, ternyata ini sejalan dengan agenda yang telah dibahas dalam Pokja Satu tim transisi. "Kami sudah memiliki mindset untuk mengevaluasi dan meninjau kembali APBD 2025 secara lebih rinci," imbuhnya.

Sebagai langkah awal, katanya, Pemkot telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Selain itu, dalam proses review APBD 2025, Pemkot akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.

Ia berharap penerbitan Inwal akan memperkuat upaya Pemkot mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang ada.

Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin ke-4. Instruksi diperuntukan Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Instruksinya ini berupa pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar focus group discusion.

- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. - Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.

- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. - Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran sebelumnya.

- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang mau pun jasa kepada kementerian/lembaga - Menyusun belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.**