Pagar Laut di Bekasi: Reklamasi Ilegal yang Dibongkar Aparat

Elly Susanto | 19 February 2025 10:34:04

Gambar: Tangkapan layar()

JAKARTA, indoartnews.com - Kasus pembangunan pagar laut di perairan Bekasi telah menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa proyek tersebut dilakukan tanpa izin resmi. Pagar sepanjang 3 kilometer yang berdiri di Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, itu diduga bagian dari upaya reklamasi ilegal. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aparat penegak hukum pun turun tangan untuk menindak pelanggaran ini.

Pagar laut tersebut dibangun oleh PT TRPN dengan memanfaatkan lahan perairan yang diklaim menggunakan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa dokumen tersebut palsu dan pembangunan tidak memiliki izin resmi. Kasus ini pun berbuntut panjang, dengan pemecatan sejumlah pegawai ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, Selasa (18/2/2025) bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Selain membongkar pagar laut, ia juga menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut lebih lanjut aktor-aktor di balik proyek ilegal ini. Nusron juga mengungkapkan bahwa kasus ini lebih kompleks daripada dugaan awal, mengingat ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak.

Pembongkaran pagar laut yang dilakukan pada Februari 2025 ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap reklamasi dan pembangunan di wilayah perairan. Reklamasi ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan nelayan setempat yang menggantungkan hidupnya pada perairan tersebut.

Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas serupa di berbagai daerah. Dengan langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan serta kepentingan publik.**