Nama Warga Dicatut di Sertifikat Ratusan Ha di Perairan Laut Subang

Elly Susanto | 11 February 2025 15:59:50

()

KAB. SUBANG, indoartnews.com - Koordinator Komisi I yang Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono mengatakan, ratusan hektar (Ha) wilayah perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Kasus itu terjadi di perairan laut seluas 462 Ha yang membentang dari Teluk Cirewang Desa Pangarengan, Kecamatan Legokkulon hingga perairan Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kab. Subang telah bersertifikat menjadi 307 bidang.

SHM Laut itu diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021. Ironisnya, kata Ono, warga yang namanya dicatut bukanlah warga setempat. Bahkan mereka mengaku tidak tahu memiliki sertifikat di laut, " ungkap Ono Surono usai kunjungan kerja ke ATR/BPN Kab. Subang, Selasa (11/2/2025).

TETAP DITELUSURI

Meski saat ini status sertifikat laut di perairan Kab. Subang itu sudah dibatalkan. Namun Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus menelusuri kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai pemilik sertifikat laut di perairan Subang.

"Saat ini semua sertifikat itu sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung karena cacat prosedural, cacat hukum dan cacat administrasi," tegasnya saat kunjungan kerja bersama Komisi I DPRD Jawa Barat ke kantor ATR/BPN Kab. Subang.

Ono menyatakan, Pemda Jabar sedang menelusuri siapa dalang di balik pembuatan sertifikat ini yang mencatut nama sejumlah nelayan itu. Ini perlu dilakukan agar tidak ada warga yang dirugikan. Hal ini perlu dilanjutkan ke proses hukum demi tidak terjadi lagi kasus seperti ini.

Kunjungan kerja Ono Surono ini untuk mendapatkan masukan dan informasi bersama ATR/BPN Subang terkait masalah sertifikasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat.**

Editor : H. Eddy D