Masyarakat Sudah Memahami 5M Tingkat Pelanggaran Menurun

Elly Susanto | 05 October 2021 21:05:11

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Idris Kuswandi.()

BANDUNG, indoartnews.com ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menilai, masyarakat sudah beradaptasi dengan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 hingga tingkat pelanggaran kian menurun.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengemukakannya pada Program Bandung Menjawab di auditoium Rosada Balai Kota Bandung, Selasa (5/10/2021).

Ia memberi keyakinan, dari hasil pengawasan di lapangan, masyarakat sudah memahami 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). 

Dengan demikian, katanya, pelanggaran perorangan pun menurun namun untuk badan usaha atau perusahaan masih banyak terjadi pelanggaran.

"Data sebulan terakhir untuk pelanggaran perorangan, 586 orang dikenai teguran lisan. Sedang pelaku usaha 17 teguran lisan, 44 kasus ditahan KTPnya dan 34 kasus denda Yustisi sehingga semuanya ada 95 kasus," katanya seraya menambahkan, hingga September Satpol PP sudah menindak denda administratif Rp.130.150.000 dan untuk non prokes Rp. 21 juta sehingga yang masuk ke kas daerah Rp. 151 juta.

Karena banyak wilayah yang perlu diawasinya, Idris meminta agar ada kerjasama dan sinergitas antara Satgas tingkat Kota dan Kecamatan berjalan baik. 

"Tidak mungkin Satgas Kota menjangkau 151 Kelurahan atau 30 Kecamatan yang bergerak. Sedangkan Satgas dibentuk dari Kota, Kecamatan sampai Kelurahan," pungkas Idris. **

Editor : H. Eddy D