Elly Susanto | 01 December 2024 08:02:42
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri, SH.,M.A.P dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women Univercity (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jum'at (29/30/2024).()
KOTA CIMAHI, indoartnews.com ~ Anggota DPRD Jawa Barat Mamat Rachmat M.Si menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No.14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Permintaan ini dikemukakannya saat menghadiri acara di Baros Kota Cimahi, Jum'at (29/11/2024).
Mamat menyatakan, penyelenggaraan kesehatan sebagai upaya Pemerintah untuk menciptakan tingkat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Keberadaan Perda ini sangat penting sebagai payung hukum pelayanan kesehatan dari Pemerintah kepada masyarakat.
"Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat , tidak hanya menyediakan fasilitas kesehatan melainkan pula pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran di bidang kesehatan, ucap Mamat.
Namun menurut Mamar hingga saat ini penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat masih belum optimal seperti halnya standar pelayanan kepada masyarakat.
"Masyarakat sangat antusias dengan adanya Perda ini dan ada masyarakat belum terlayani dengan baik. Itu akan menjadi catatan kami," ucap Mamat seraya menekankan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah harus meningkat terus, naik dari segi kualitas, kuantitas mau pun aksesibilitasnya.
"Berbagai perbaikan layanan kesehatan hendaknya menjadi catatan kami. Apalagi kedepan akan ada program Pemerintah perihal makanan bergizi. Semua masyarakat harus terlayani dengan baik," pungkas Mamat. **
Editor : H. Eddy D