LSM PMPRI Laporkan Dugaan Korupsi Kadis PMD Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumut

Elly Susanto | 29 October 2024 20:57:59

()

ASAHAN, indoartnews.com ~ Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan resmi melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Asahan, Herman Siregar, beserta Kabid PMD Didi Prasetya dan dua Ketua Asosiasi Kepala Desa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Selasa (29/10) pukul 11.00 WIB. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pungutan liar yang merugikan Dana Desa (DD) di 177 desa di Kabupaten Asahan.

Ketua DPC PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai keterlibatan Herman Siregar, Didi Prasetya, Ketua PAPDESI Hermansyah Manurung, dan Ketua APDESI Haidir Butar-Butar dalam tindakan yang diduga menguras anggaran desa melalui berbagai cara.

“Kami laporkan mereka karena diduga merupakan aktor utama dalam penggerogotan Dana Desa. Modus operandi mereka mencakup pemaksaan kepada kepala desa untuk membeli berbagai barang seperti neon box, plank 3T, buku Perdes, dan peta desa dengan harga yang jauh di atas pasaran,” ujar Hendra kepada wartawan.

Hendra juga menjelaskan bahwa pola korupsi ini berlangsung secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurutnya, Kadis dan Kabid PMD Asahan bekerja sama dengan Ketua APDESI dan PAPDESI untuk menekan kepala desa agar membeli barang-barang tersebut dengan harga tinggi.

Selain pengadaan barang, Hendra menambahkan adanya indikasi penekanan pada kepala desa untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Studi Banding, dan Study Tiru yang diadakan di luar daerah, yang disebutnya hanya sebagai pemborosan dana desa tanpa memberi manfaat signifikan.

“Setiap bulan ada kegiatan Bimtek ke luar daerah yang tak relevan dengan kemajuan desa. Ini hanya buang-buang anggaran,” tegasnya.

Selain itu, Hendra juga menyebutkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan Kadis dan Kabid PMD terkait perpanjangan SK kepala desa menjadi delapan tahun.

“Semua bukti dan kronologi sudah kami serahkan kepada Kejatisu, dan laporan kami diterima langsung oleh staf PTSP, Buk Mersya,” pungkas Hendra.**