Lanjutan Kasus Korupsi Dana Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejari Asahan

Elly Susanto | 09 January 2025 17:24:50

()

KISARAN, indoartnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra SP, pada Kamis (9/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta mark-up pada pengadaan barang dan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di 177 desa se-Kabupaten Asahan.

Kasus ini bermula dari laporan DPC LSM PMPRI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Asahan. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya indikasi pengadaan barang yang menggunakan Dana Desa (DD) dengan harga jauh di atas pasaran. Barang-barang yang dimaksud meliputi neon box seharga Rp17 juta, peta desa Rp15 juta, buku perdes Rp1,5 juta, plank 3T Rp3,5 juta, serta pelaksanaan Bimtek yang dilakukan hingga 25 kali per desa setiap tahunnya.

Ketua DPC PMPRI, Hendra Syahputra SP, mengungkapkan bahwa pemeriksaannya berlangsung selama 2,5 jam. "Alhamdulillah, hari ini saya sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan kami di Kejatisu pada 2024 lalu. Saya juga memberikan tambahan data kepada penyidik," ujar Hendra saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan di Jalan W.R. Supratman, Kisaran.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya dilakukan oleh tim dari bidang intelijen, bukan Pidana Khusus (Pidsus). "Ada puluhan pertanyaan yang diajukan, semuanya saya jawab berdasarkan laporan yang telah kami masukkan sebelumnya. Penyidik yang memeriksa saya berasal dari bidang intelijen, bukan Pidsus," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Asahan, H. Manurung SH. MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua PMPRI sebagai pelapor kasus ini. "Benar, Ketua PMPRI Asahan telah diperiksa terkait laporan dugaan KKN dan mark-up dana desa di 177 desa se-Kabupaten Asahan," ungkap H. Manurung.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari intelijen dan Pidsus Kejari Asahan. "Penyelidikan tetap dilakukan oleh tim Kejaksaan Asahan yang melibatkan beberapa jaksa dari bidang intelijen dan Pidsus," tambahnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan dugaan penyimpangan yang merugikan anggaran desa tersebut.**