Kuasa Hukum Nasrudin Azis Minta Renovasi Gedung Setda Cirebon Dihentikan

Elly Susanto | 10 March 2026 17:03:43

Furqon Nurjaman, kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, memberikan keterangan kepada media usai sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (10/3/2026).()

BANDUNG, indoartnews.com – Kuasa hukum mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, meminta agar rencana renovasi Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon dihentikan sementara karena bangunan tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Nasrudin Azis, Furqon Nurjaman, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3/2026).

Menurut Furqon, pihaknya meminta majelis hakim agar kondisi fisik Gedung Setda tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan selama proses persidangan berlangsung.

“Kami meminta kepada majelis hakim supaya barang bukti yang berupa Gedung Setda ini tidak boleh dilakukan perubahan apa pun, baik menambah, mengurangi, maupun menghilangkan bagian tertentu,” ujar Furqon di Bandung.

Permintaan tersebut juga mencakup rencana renovasi yang disebut telah dianggarkan oleh Pemerintah Kota Cirebon pada tahun ini.

“Termasuk upaya Pemkot untuk melakukan renovasi. Karena ini barang bukti dalam perkara, maka tidak boleh ada perubahan,” katanya.

Furqon menyebut majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan jaksa untuk memastikan kondisi gedung tetap seperti semula selama proses hukum berjalan.

“Permohonan kami dikabulkan. Hakim memerintahkan agar barang bukti yang berupa Gedung Setda secara fisik tidak boleh dilakukan perubahan apa pun,” ucapnya.

Pihaknya khawatir perubahan pada gedung tersebut dapat menghilangkan jejak yang diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan, terutama ketika dilakukan pemeriksaan oleh ahli.

“Kami juga meminta akses untuk memeriksa langsung dengan ahli. Kalau barang buktinya sudah berubah atau hilang, bagaimana nanti pembuktiannya di persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Pemerintah Kota Cirebon disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk renovasi gedung tersebut.

“Karena statusnya masih menjadi barang bukti perkara, maka kami meminta agar rencana renovasi itu dihentikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Furqon menegaskan pihaknya akan memantau kondisi Gedung Setda selama proses persidangan berlangsung dan akan melaporkan jika ditemukan adanya perubahan pada bangunan tersebut.**