KPPU Setujui Kerja Sama Garuda-Japan Airlines, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Elly Susanto | 28 February 2025 01:57:38

Gambar : Ilustrasi()

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan menerima permohonan persetujuan kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dan Japan Airlines (JAL). Keputusan ini tertuang dalam surat Ketua KPPU tertanggal 26 Februari 2025 yang dikirimkan kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, dengan catatan bahwa kedua maskapai harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Sebagai latar belakang, pada 3 Oktober 2024, Garuda Indonesia dan Japan Airlines menandatangani kesepakatan Joint Business Agreement. Perjanjian ini bertujuan memberikan manfaat lebih besar bagi pelanggan dengan menyediakan pilihan penerbangan tambahan, jaringan rute yang lebih luas, konektivitas lebih baik, serta program frequent flyer yang lebih optimal. Setelah memperoleh Anti-Trust Immunity dari Pemerintah Jepang pada 11 November 2024, Garuda Indonesia kemudian mengajukan permohonan serupa ke KPPU.

Analisis KPPU terhadap Dampak Persaingan Usaha@ Dalam menindaklanjuti permohonan ini, KPPU melakukan analisis mendalam dengan mempertimbangkan berbagai dokumen dan data, serta meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, di antaranya:

Kementerian Perhubungan

Indonesia National Air Carriers Association (INACA)

Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA)

Selain itu, KPPU juga meninjau kondisi pasar penerbangan rute Indonesia-Jepang pasca pandemi Covid-19, di mana pangsa pasar penerbangan langsung rute tersebut mengalami penurunan, sementara All Nippon Airways (ANA) saat ini menguasai pangsa pasar terbesar. Selain penerbangan langsung, rute ini juga dilayani secara tidak langsung oleh maskapai lain melalui aliansi penerbangan.

Berdasarkan hasil analisis, KPPU menilai kerja sama antara Garuda Indonesia dan Japan Airlines masih berada dalam batas wajar dan tidak secara langsung berdampak negatif terhadap persaingan usaha di sektor penerbangan, khususnya rute Indonesia-Jepang (pulang-pergi). Namun, persetujuan ini diberikan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua maskapai.

Syarat yang Harus Dipenuhi Garuda Indonesia dan Japan Airlines@ KPPU menetapkan lima persyaratan utama yang wajib dipenuhi dalam kerja sama komersial ini, yaitu:

1. Tidak mengurangi kapasitas dan frekuensi penerbangan yang telah tersedia.

2. Meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada penumpang.

3. Menghindari klausul kerja sama yang membatasi atau melarang salah satu pihak untuk bekerja sama dengan maskapai lain.

4. Melaporkan implementasi kerja sama setiap empat bulan sekali kepada KPPU, mencakup data penerbangan, pendapatan, laba kotor, serta perubahan kebijakan yang mempengaruhi kerja sama.

5. Menyerahkan laporan tahunan yang telah dipublikasikan.

KPPU Akan Melakukan Pengawasan Ketat

KPPU menegaskan bahwa mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kerja sama ini. Jika di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999, baik akibat ketidaksesuaian informasi dan data maupun karena perilaku bisnis yang tidak sesuai aturan, KPPU berhak melakukan penelitian dan/atau penyelidikan lebih lanjut.

Ketua KPPU, Ifan, menekankan bahwa kerja sama ini harus memberikan manfaat nyata bagi industri penerbangan dan konsumen.

 “Kerja sama ini harus menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi konsumen dan industri penerbangan secara keseluruhan. Diharapkan mereka dapat menciptakan layanan yang lebih baik, lebih efisien, dan memberikan alternatif yang lebih banyak bagi konsumen dalam memilih penerbangan ke dan dari Jepang. Yang terpenting, tidak menutup peluang bagi maskapai lain untuk bersaing secara sehat di pasar penerbangan rute Indonesia-Jepang, pulang-pergi,” jelas Ifan.

Dengan diterimanya permohonan ini, diharapkan kerja sama Garuda Indonesia dan Japan Airlines dapat meningkatkan konektivitas penerbangan antara Indonesia dan Jepang serta memberikan manfaat lebih besar bagi pelanggan tanpa menghambat persaingan usaha yang sehat di sektor penerbangan.**