KPPU Rekomendasikan Mendag Tidak Terapkan Safeguard Impor Terpal Plastik

Elly Susanto | 10 March 2025 10:13:53

Gambar : Ilistrasi()

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia untuk tidak menerapkan kebijakan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor terpal plastik. Sebaliknya, KPPU menekankan perlunya kemudahan akses bahan baku bagi produsen dalam negeri, baik dari sumber domestik maupun impor, serta pengawasan terhadap dominasi penyedia bahan baku di pasar. Rekomendasi ini disampaikan melalui Surat Saran dan Pertimbangan kepada Menteri Perdagangan pada 4 Maret 2025.

Langkah ini diambil setelah KPPU menganalisis dampak kebijakan safeguard measures terhadap persaingan usaha di industri terpal plastik. Berdasarkan analisis menggunakan pendekatan Structure-Conduct-Performance dan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan bahwa pasar terpal plastik di Indonesia bersifat oligopoli dan didominasi oleh tiga pelaku usaha utama. Meskipun demikian, pasar tetap terbuka, memungkinkan pelaku usaha masuk dan keluar dengan mudah.

Dalam kajiannya, KPPU mencatat bahwa lebih dari separuh produsen terpal plastik domestik telah beralih menjadi importir akibat harga produk impor yang lebih kompetitif. Selain itu, tidak ditemukan adanya penurunan kinerja industri terpal plastik selama periode 2021–2023. Tekanan utama yang dihadapi industri ini lebih disebabkan oleh kebijakan larangan terbatas terhadap impor bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE) dan High Density Polyethylene (HDPE), sementara pasokan bahan baku dalam negeri masih dikuasai oleh satu pemasok dominan tanpa jaminan ketersediaan yang memadai.

KPPU menilai bahwa penerapan safeguard measures justru berisiko memperkuat dominasi pelaku usaha dalam negeri yang mengajukan kebijakan tersebut tanpa meningkatkan daya saing industri secara keseluruhan. Dampaknya, harga jual terpal plastik dapat meningkat, mengurangi pilihan bagi konsumen, terutama UMKM yang menjadi pengguna utama produk tersebut.

Atas dasar itu, KPPU menegaskan bahwa kebijakan safeguard measures terhadap impor terpal plastik tidak perlu diterapkan. Sebagai alternatif, KPPU mendorong upaya untuk mempermudah akses bahan baku bagi produsen, memperketat pengawasan terhadap kebijakan larangan terbatas bahan baku, serta memastikan persaingan usaha yang sehat dalam penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri.**