KPPU Periksa Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

Elly Susanto | 28 February 2026 11:27:52

()

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham oleh PT ITM Bhinneka Power dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 26 Februari 2026 di Kantor KPPU Jakarta.

Perkara tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU. Majelis Komisi yang memimpin sidang terdiri dari Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi.

Dugaan pelanggaran berawal dari akuisisi 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power pada 2023 dengan nilai transaksi Rp6,5 miliar. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan gabungan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi efektif. Dalam perkara ini, pemberitahuan seharusnya disampaikan paling lambat 2 November 2023.

Namun, KPPU mencatat pemberitahuan baru diterima pada 7 November 2023, sehingga terdapat dugaan keterlambatan selama tiga hari kerja. Keterlambatan tersebut menjadi dasar pemeriksaan dalam sidang pendahuluan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah dipaparkan investigator KPPU.**