KPPU Gelar Sidang Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat

Elly Susanto | 27 November 2024 06:37:44

()

JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dalam Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd. Sidang ini berlangsung secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq bersama anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, menjelaskan bahwa agenda utama sidang ini adalah pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.

Latar Belakang Perkara

Toko Alpha Pte. Ltd., perusahaan holding investasi berbasis kripto yang berbasis di Singapura, diduga terlambat melakukan pemberitahuan atas akuisisi 51% saham PT Aset Digital Berkat pada 9 Januari 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, pemberitahuan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak transaksi efektif, atau 60 hari sesuai peraturan relaksasi pandemi dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan akuisisi tersebut pada 21 Maret 2023, melewati batas waktu yang seharusnya, yakni 9 Maret 2023. “Keterlambatan ini dihitung selama delapan hari kerja, yang dapat dianggap melanggar aturan terkait kewajiban notifikasi akuisisi,” ujar Deswin Nur.

Agenda Sidang Berikutnya Setelah pemaparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan alat bukti, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Desember 2024. Agenda berikutnya meliputi penyampaian tanggapan terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran dan daftar alat bukti berupa saksi, ahli, serta dokumen pendukung lainnya.

“Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPPU untuk menegakkan aturan dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi dalam transaksi akuisisi saham, yang sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat,” tutup Deswin.**