Elly Susanto | 17 December 2024 07:02:12
()
KOTA BANDUNG, indoartnews.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi menegaskan, sampah di Pasar Caringin dikelola sendiri tidak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung karena itu milik swasta. Pengelola pasar itulah yang bertanggung jawab terhadap sampah.
"Pasar Caringin itu milik swasta. Karena itu pihak swasta yang wajib menangani sampah di pasar ini. Sedangkan di pasar lainnya milik Pemkot Bandung karena itu tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perundang Pasar," ucap Dudy, Senin (16/12/2024). Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2028 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menjelaskan, tanggung jawab utama pengelolaan sampah adalah pengelola pasar, baik milik Pemkot mau pun swasta. Dudy pun merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar. Pertama, memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.
Selanjutnya mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS). Selain itu mengolah sampah di tempat pengelolaan sampah reduce, reuse recycle (TPS3R). Selanjutnya mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia mencontohkan, di Pasar Caringin sampah residu dikelola swasta dan diangkut ke TPA. Sedang untuk pasar pasar lainnya, residu diolah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Perihal penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH akan menginvestigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya. "Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA," tukas Dudy.
Ia pun menegaskan, para pedagang di pasar wajib memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah itu kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R Dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang dan DLH diharapkan pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan. **
Editor : H. Eddy D