Kejagung Sita 4 Bidang Tanah & Bangunan di Tanjung Pinang

Elly Susanto | 24 September 2021 18:37:54

Kejaksaan Agung Sita 4 Bidang Tanah Dan Bangunan Dari Tersangka Di Tanjung Pinang.()

TANJUNG PINANG, indoartnews.com ~ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 22,78 triliun.

Penyitaan aset milik tersangka yang disita dalam perkara tersebut merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa 4 bidang tanah dan atau bangunan dengan luas seluruhnya 26.765 m2. 

Penyitaan itu sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang kelas IA Nomot 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Rinciannya, semuanya milik PT Tanjung Sakti berupa sebidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 m2, sebidang tanah dan atau bangunan di Kota Tanjung Pinang dengan HGB No. 00784/02906 seluas 3.568 m2, sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai sertifikat HGB No. 00864/02775 seluas 3.117 m2, sebidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB 00818 seluas 18.380 m2. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita itu akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. **

Editor : H. Eddy D