Elly Susanto | 16 April 2026 09:56:51

Ilustrasi dugaan pelecehan verbal berbasis digital di lingkungan kampus yang mencuat dari percakapan grup chat mahasiswa.()
DEPOK, indoartnews.com – Ruang digital yang semestinya menjadi tempat bercakap antar teman justru berubah menjadi sumber kegaduhan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebuah grup chat mahasiswa kini menjadi sorotan setelah isinya diduga memuat percakapan bernada seksual dan merendahkan perempuan, dengan korban yang disebut bukan hanya mahasiswi, tetapi juga dosen perempuan.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah tangkapan layar percakapan dari grup tersebut beredar dan memicu reaksi luas. Dari berbagai keterangan yang muncul, dugaan perbuatan itu disebut melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Sementara korban yang disebut dalam perkara ini mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.
Persoalan yang disorot dalam kasus ini bukan dugaan kekerasan fisik, melainkan dugaan pelecehan verbal dan seksual berbasis digital. Isi percakapan dalam grup itu disebut berisi komentar vulgar, objektifikasi, serta candaan cabul yang dinilai merendahkan perempuan. Karena itulah, kasus ini dinilai serius meski berlangsung di ruang percakapan digital.
Sejumlah laporan menyebut grup tersebut awalnya merupakan grup kos atau grup pertemanan yang sudah ada sebelumnya. Namun dalam perkembangannya, isi obrolan di dalamnya disebut bergeser menjadi percakapan yang menyeret nama-nama perempuan di lingkungan kampus. Dari situlah persoalan ini kemudian meledak ke ruang publik dan memicu desakan agar kampus bertindak tegas.
Kasus ini juga menyita perhatian karena para korban disebut sudah mengetahui adanya percakapan tersebut sejak tahun lalu, namun baru belakangan mencari pendampingan dan membawa persoalan itu ke ruang publik. Kondisi itu memperlihatkan bahwa masalah yang muncul bukan hanya soal isi chat, tetapi juga menyangkut rasa aman korban di lingkungan akademik yang sama.
Pihak Universitas Indonesia disebut telah menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme kampus, termasuk melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI. Penanganan disebut mencakup pendalaman kronologi, verifikasi bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah berikutnya.
Di tengah mencuatnya perkara ini, publik diingatkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk kontak fisik. Percakapan digital yang bernada melecehkan, merendahkan, dan menjadikan perempuan sebagai objek seksual juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius. Karena itu, sorotan terhadap kasus ini tidak hanya tertuju pada isi percakapan, tetapi juga pada keberanian kampus memastikan perlindungan korban dan penegakan aturan.
Kasus grup chat mahasiswa FH UI ini pun akhirnya menjadi pengingat bahwa ruang digital di lingkungan pendidikan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab etika. Apa yang ditulis di layar ponsel dapat berujung menjadi persoalan serius ketika melukai martabat orang lain dan menciptakan rasa tidak aman di ruang akademik.**