DPRD Jawa Barat Minta Pemprov Sebarluaskan Perda Nomor 2 Desa Wisata

Ken Zanindha | 20 October 2024 11:21:14

()

KAB. CIANJUR, indoartnews.com ~ RK Dadan Surya Negara, anggota DPRD Jawa Barat meminta Pemprov menyebarluaskan Peraturan Daerah/Perda No.2 tahun 2022 tentang Desa Wisata. "Penyebarluasannya memang harus rutin dilaksanakan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya," ucap RK Dadan di Wisma Sinar Kasih Jalan Raya Pacet Kp. Pacet Desa Cipendawa Kab. Cianjur, Sabtu (18/10/2024).

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah membuat Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata. "Tinggal masyarakatnya mau atau tidak menggali potensi wisata desanya masing-masing. 

"Potensi wisata di Jawa Barat, khususnya di Kab. Cianjur potensi lokalnya luar biasa," jelasnya seraya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat khususnya para Kepala Desa bisa mengetahui dan memahaminya. Karena alur dan dibentuknya potensi desa wisata ini berdasarkan hasil identifikasi potensi desa wisata yang dilakukan Pemerintah Desa, Kelurahan dan Pemda Kabupaten/Kota. "Jika terwujud bisa menghasilkan PAD Desa yang luar biasa," ucapnya.

Kab. Cianjur memiliki potensi luar biasa untuk menjadi desa wisata. Karena alam pedesaan, wisata hasil buatan manusia meliputi daya tarik berbasis kreasi dan kreativitas. **

Editor : H. Eddy D