Elly Susanto | 13 February 2025 07:23:02
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, di Kota Bandung, Rabu (12/2/2025).()
BANDUNG, indoartnews.com - Muhammad Sidkon Djampi, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat menyatakan, Komisinya menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 di Jabar. Namun dalam implementasinya tidak mengganggu program atau kegiatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat dan tidak akan mempengaruhi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Inpres itu instruksi dari pimpinan pemerintahan tertinggi. Kita harus mendukungnya selama efisiensi itu tidak dilakukan terhadap kebutuhan primer masyarakat, " kata anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhammad Sidkon Djampi di Kota Bandung, Rabu (12/2/2025).
Kebutuhan primer masyarakat itu, salah satu contohnya seperti pembangunan jembatan di desa-desa. Satu desa sudah dianggarkan untuk membangun jembatan desa yang dananya dari APBD Jawa Barat.
"Kemudian kebutuhan anggarannya harus dipotong karena efisiensi tentu saja itu tidak boleh dilakukan karena pembangunan itu termasuk yang dibutuhkan masyarakat yang menghubungkan sumber ekonomi lainnya untuk distribusi ekonomi dari desa ke desa lain tidak boleh dipangkas," tegas Sidkon.
Sementara itu efisiensi anggaran dilakukan untuk 22 OPD mitra kerja Komisi I DPRD Jawa Barat juga didorong untuk efisiensi anggaran.
Semua mitra kerja Komisi I termasuk di Sekretariat DPRD Jawa Barat pun diminta melakukan efisiensi. Jadi semua mitra Komisi I DPRD Jabar harus melakukan efisiensi dalam melaksanakan Inpres Nomor 1. Sebesar atau sekecil apa pun OPD di Jabar harus efisiensi selama efisiensi itu tidak dilakukan terhadap kebutuhan primer masyarakat dan diharapkan tidak mengganggu kinerja OPD tersebut. **