Dishub dan Polwiltabes Bandung Gelar Operasi Penertiban "Tolalet"

Elly Susanto | 08 October 2024 06:11:29

()

BANDUNG, indoartnews.com ~ Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan Polwiltabes Bandung dan Polsek Gedebage bersama pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar alias klakson "tolalet" Sabtu dan Ahad (5-6/10/2024) di kawasan Gedebage antara lain SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). 

Operasi ini dilakukan guna menertibkan penggunaan klakson telolet yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasar Undang-undang No. 22  tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta PP No. 55 tahun 2012 pasal 69 tentang kendaraan.

"Regulasi ini mengatur anbang batas suara klakson yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," ucap Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Koswara.

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas itu dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan bising yang berlebihan. Selain itu penggunaan telolet menyebabkan kebisingan berlebihan dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan yang berpotensi rem blong.

Dalan operasi Bus hari itu petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan tilang dan mencabut modul klakson itu. **