Elly Susanto | 03 April 2026 07:30:17

Kegiatan workshop pengawasan kearsipan internal dan sosialisasi instrumen audit kearsipan Tahun 2026 di Aula Balairung Disarpus Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026.()
BANDUNG, indoartnews.com – Pemerintah Kota Bandung terus mendorong penguatan tata kelola kearsipan sebagai bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan. Komitmen itu ditegaskan dalam Workshop Pengawasan Kearsipan dan Sosialisasi Instrumen Pengawasan Kearsipan Tahun 2026 yang digelar di Aula Balairung Disarpus Kota Bandung, Kamis, 2 April 2026.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti autentik yang mencerminkan pertanggungjawaban kinerja pemerintahan. Menurutnya, kelalaian dalam mengelola arsip bisa memicu hilangnya aset, melemahnya bukti hukum, hingga terputusnya rekam jejak kinerja lembaga.
Ia menyebut, arsip juga memiliki fungsi strategis sebagai alat perlindungan bagi aparatur pemerintah ketika menghadapi audit maupun persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara serius, tertib, dan tidak boleh dianggap sebagai hal sepele dalam jalannya birokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Iskandar juga menekankan bahwa kearsipan merupakan urusan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilaksanakan pemerintah daerah sesuai regulasi nasional. Bahkan, aspek penataan dan pengawasan arsip disebut memberi kontribusi besar terhadap penilaian reformasi birokrasi. Atas dasar itu, digitalisasi arsip dinilai menjadi langkah penting yang harus terus dipercepat di seluruh perangkat daerah.
Pemkot Bandung saat ini tengah mengakselerasi implementasi sistem pengelolaan arsip dinamis terintegrasi melalui aplikasi Srikandi. Iskandar mengapresiasi seluruh kecamatan yang telah menerapkan sistem tersebut, meski ia mengakui masih ada sejumlah organisasi perangkat daerah yang harus mengejar penerapan serupa agar pengelolaan arsip digital berjalan merata.
Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan. Harapannya, materi dan pemahaman yang diperoleh dari workshop tersebut tidak berhenti di ruang kegiatan, tetapi langsung diterapkan di masing-masing organisasi demi mendukung pelayanan publik yang lebih prima.
Sementara itu, Kepala Disarpus Kota Bandung, Dewi Kaniasari, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan kearsipan internal Kota Bandung menunjukkan tren yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2025, nilai pengawasan kearsipan internal Kota Bandung mencapai 83,82 dan menempatkan Kota Bandung di posisi kedua se-Jawa Barat.
Namun, Dewi menilai tantangan ke depan tidak ringan. Perubahan instrumen pengawasan kearsipan pada 2026 memberi porsi lebih besar pada pengelolaan arsip digital. Karena itu, penggunaan aplikasi Srikandi disebut menjadi solusi utama dalam mendukung pengelolaan arsip elektronik yang terintegrasi. Saat ini seluruh kecamatan telah menerapkannya, tetapi baru delapan OPD yang melakukan pemberkasan mandiri secara digital.
Untuk mempercepat proses tersebut, Disarpus Kota Bandung akan melakukan pembinaan dan pendampingan langsung ke lapangan. Selain itu, monitoring penggunaan tata naskah dinas dalam aplikasi juga bakal diperkuat melalui pengawasan berkelanjutan. Workshop ini sendiri diikuti 121 peserta yang terdiri dari kasubag umum, kepegawaian, serta arsiparis dari seluruh perangkat daerah, dengan menghadirkan narasumber dari Ketua DPRD Kota Bandung dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.**